Sejarah Pemilu di Indonesia tahun 1995 hingga sekarang

Nastain
By Nastain 17 Min Read

Sejarah Pemilu di Indonesia – Indonesia merdeka pada tahun 1945, dan Sejak saat itu Indonesia telah menyelenggarakan sebelas pemilihan umum pada tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004 2009, 2014 dan yang akan datang adalah tahun 2019.

  1. Pemilihan umum 1955

Setelah beberapa tahun lamanya menjadi program Pemerintah dari kabinet yang satu ke kabinet berikutnya,akhirnya selesailah persiapan-persiapan untuk melaksanakan pemilihan umum yang pertama.

Pemilihan umum Indonesia 1955 adalah pemilihan umum pertama di Indonesia yang diadakan pada tahun 1955. Pada tanggal 29 September 1955 diselenggarakan pemilihan umum untuk memilih anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pada tanggal 15 Desember 1955 untuk pemilihan anggota-anggota Konstituante ( Sidang Pembuatan Undang-Undang Dasar ).

Sejarah Pemilu di Indonesia
Sejarah Pemilu di Indonesia | Pixabay

Pemilu ini sering dikatakan sebagai pemilu Indonesia paling demokratis. Pemilu tahun 1955 ini dilaksanakan saat keamanan negara masih kurang kondusif karena beberapa daerah dirundung kekacauan oleh DI/TII (Darul Islam/Tentara Islam Indonesia) khususnya pimpinan Kartosuwiryo. Dalam keadaan seperti ini, anggota angkatan bersenjata dan polisi juga memilih. Mereka yang bertugas di daerah rawan digilir datang ke tempat pemilihan. Pemilu akhirnya pun berlangsung aman. Pemilu ini bertujuan memilih anggota- anggota DPR dan Konstituante. Bagaimanakah latar belakang, tujuan, dan pelaksanaan pemilu 1955? Berikut akan dijelaskan mulai dari latar belakang diadakannya pemilu hingga hasil dari pemilu tersebut.

  1. Latar belakang pemilu 1955

Pemilu merupakan salah satu sarana untuk melaksanakan demokrasi guna mengikutsertakan rakyat dalam kehidupan bernegara. Meskipun belum dapat dilaksanakan di tahun-tahun pertama kemerdekaan sekalipun, namun ide tentang pemilu sudah muncul Selama masa Presiden Soekarno (1945-1965), yang melewati beberapa era seperti revolusi fisik, demokrasi parlementer, dan demokrasi terpimpin, hanya sekali terjadi pemilu, yaitu pemilu 1955.

Pemilu ini terjadi pada masa pemerintahan Perdana Menteri Burhanuddin Harahap dari Masyumi (29 Juli 1955 – 2Maret 1956). Akan tetapi, peraturan yang dijadikan landasan dalam pemilihan umum 1955 adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1953 yang telah disusun pada masa pemerintahan Perdana Menteri Wilopo dan PNI (30 Maret 1952 – 2 Juli 1953) Adapun latar belakang diselenggarakannya pemilu 1955, sebagai berikut :

  1. Revolusi fisik / perang kemerdekaan, menuntut semua potensi bangsa untuk memfokuskan diri pada usaha mempertahankan kemerdekaan

  2. Pertikaian internal baik dalam lembaga politik maupun pemerintah cukup menguras energi dan perhatian

  3. Belum ada Undang-Undang yang mengatur tentang pelaksanaan pemilu ( UU pemilu baru disahkan pada tanggal 4 April 1953 yang dirancang dan disahkan oleh Kabinet Wilopo)

  4. Adanya dorongan oleh kesadaran untuk menciptakan demokrasi yang sejati, masyarakat menuntut diadakan pemilu.

Persiapan pemilu dirintis oleh Kabinet Ali Sastroamidjojo I. Tanggal 31 Juli 1954, panitia pemilihan umum pusat dibentuk. . Panitia ini diketuai oleh Hadikusumo dari PNI. Pada tanggal 16 April 1955, Hadikusumo mengumumkan bahwa pemilihan umum untuk parlemen akan diadakan pada tanggal 29 September 1955. Pengumuman dari Hadikusumo sebagai ketua panitia pemilihan umum pusat mendukung partai untuk meningkatkan kampanyenya. Mereka berkampanye sampai pelosok desa. Setiap desa dan kota dipenuh dengan tanda gambar peserta pemilu yang bersaing. Masing-masing partai berusaha untuk mendapatkan suara yang terbanyak.

  1. Tujuan Pemilu 1955

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1953, pemilu 1955 dilakukan untuk memilih anggota-anggota kemenangan (DPR) dan Konstituante (lembaga yang diberi tugas dan wewenang untuk melakukan perubahan terhadap konstitusi negara). Selain pemilihan DPR dan Konstituante, juga diadakan pemilihan DPRD. Pemilu DPRD dilaksanakan secara terpisah antara Indonesia bagian Barat dan Indonesia bagian Timur. Dengan dipisahnya waktu penyelenggaraan pemilu DPR, Konstituante, dan DPRD, pemilu menjadi fokus. Konstituen pemilih bisa dengan cermat menyimak materi kampanye dan lebih bisa menilai kualitas calon yang diusung oleh partai peserta pemilu. Artinya konstituen pemilih memiliki pertimbangan yang lebih rasional sebelum memilih, tidak sekedar memilih hanya karena kedekatan emosional. Pemilu diselenggarakan secara sederhana karenanya tidak menyerap biaya negara terlalu besar.

  1. Pelaksanaan dan hasil pemilu 1955

Pendaftaran pemilih dalam pemilu 1955 mulai dilaksanakan sejak bulan Mei 1954 dan baru selesai pada November . Tercatat sebanyak 87,65 % atau 37.875.299 yang menggunakan hak pilihnya pada saat itu. Pada pemilu pertama tahun 1955, Indonesia menggunakan sistem proporsional yang tidak murni. Proposionalitas penduduk dengan kuota 1:300.000 Tidak kurang dari 80 partai politik, organisasi massa, dan puluhan perorangan ikut serta mencalonkan diri dalam pemilu yang pertama ini Keseluruhan peserta pemilu pada saat itu mencapai 172 tanda gambar. Pada pemilu ini, anggota TNI-APRI, juga menggunakan hak pilihnya berdasarkan peraturan yang berlaku ketika itu.

Artikel Terkait:  Sejarah Perkembangan Bahasa Indonesia Secara Singkat

Pada pelaksanaan pemilu pertama, Indonesia dibagi menjadi 16 daerah pemilihan yang meliputi 208 daerah kabupaten, 2.139 kecamatan, dan 43.429 desa Dengan perbandingan setiap 300.000 penduduk diwakili seorang wakil. Pemilu pertama ini diikuti oleh banyak partai politik karena pada saat itu NKRI menganut kabinet multipartai sehingga DPR hasil pemilu terbagi ke dalam beberapa fraksi Sesuai tujuannya, pemilu 1955 ini dibagi menjadi dua tahap, yaitu:

  1. Tahap pertama adalah pemilu untuk memilih anggota DPR. Tahap ini diselenggarakan pada tanggal 29 September 1955, dan dikuti oleh 29 partai politik dan individu.

  2. Tahap kedua adalah pemilu untuk memilih anggota Konstituante. Tahap ini diselenggarakan pada tanggal 15 Desember 1955. Dewan Konstituante bertugas untuk membuat Undang-Undang Dasar yang tetap, untuk menggantikan UUD Sementara 1950.

Selain pemilihan DPR dan Konstituante, juga diadakan pemilihan DPRD. Pemilu DPRD dilaksanakan dalam dua tahap, Juni 1957 pemilihan untuk Indonesia wilayah Barat, dan Juli 1957 untuk pemilihan Indonesia wilayah Timur. Dengan dipisahnya waktu penyelenggaraan pemilu DPR, Konstituante, dan DPRD, pemilu menjadi fokus

Tujuan Pemilu
Tujuan dan Hasil Pemilu | Pixabay

Meskipun Kabinet Ali jatuh, pemilu terlaksana sesuai dengan rencana semasa Kabinet Burhanuddin Harahap. Pemilu yang pertama dilaksanakan pada tahun 1955. Sekitar 39 juta rakyat Indonesia datang ke bilik suara untuk memberikan suaranya. Pemilu saat itu berjalan dengan tertib, disiplin serta tanpa politik uang dan tekanan dari partai mana pun. Oleh karena itu, banyak pakar politik yang menilai pemilu tahun 1955 sebagai pemilu paling terkendali di Indonesia sampai sekarang

Menurut George McTurnan Kahin, pemilu tahun 1955 tersebut begitu penting sebab dengan itu kekuatan partai-partai politik terukur lehih cermat dan dukungan yang dihasilkan lebih tinggi sebagai lembaga perwakilan. Sebelum pemilu, parlemen selalu menjadi sasaran kekecewaan, terutama dari kelompok-kelompok militer yang merasa kepentingannya dicampuri. Selain itu, masyarakat luas juga memiliki harapan akan suksesnya pemilu krena kabinet berulang kali jatuh bangun; wewenang pemerintah yang selalu mendapat rintangan dari tentara: korupsi; nepotisme dan pemerintah yang terkesan lumpuh Karena menghadapi berbagai persoalan. Karena belum ada lembaga penyelenggara pemilihan umum yang mapan. pengorganisasian pemungutan suara menjadi tanggung jawab pemerintah dan wakil-wakil partai politik. Organisasi yang ada pada setiap jenjang pemerintahan, mulai dari pusat hingga tingkat desa. Partai-partai berjuang untuk memperebutkan simpati rakyat dengan berbagai jalan, salah satunya mengembangkan cara kampanye simpatik dengan mengunjungi rumah penduduk satu per satu. Penggalangan massa ini mendukung efektif untuk meyakinkan calon pemilih yang masih ragu-ragu untuk menentukan pilihannya

Artikel Terkait:  Sejarah Kerajaan Mataram Kuno Hingga Runtuhnya

Adapun hasil dari pemilu yang dilakukan dalam dua tahap tersebut, sebagai berikut.

  1. Hasil pemilu tahap I (29 September 1955)

Pada tanggal 29 September 1955 lebih dari 39 juta rakyat Indonesia memberikan suararanya dikotak-kotak suara. Hasil pemilihan umum I yang dikuti 172 kontestan pemilu 1955. hanya 28 kontestan (tiga diantaranya perseorangan) yang berhasil memperoleh kursi. Empat partai besar yang secara berturut-turut memenangkan kursi adalah : Partai Nasional Indonesia ( 57 kursi / 22.3 % ), Masyumi ( 57 kursi / 20.9 % ) Nahdlatul Ulama ( 45 kursi / 18,4 % ) , dan Partai Komunis Indonesia ( 39 kursi / 15,4 %) . Keseluruhan kursi yang diperoleh adalah sebesar 257 kursi. Tiga kursi sisa diberikan pada wakil Irian Barat yang keanggotaannya diangkat Presiden. Selain itu diangkat juga 6 anggota parlemen mewakili Tionghoa dan 6 lagi mewakili Eropa. Dengan demikian keseluruhan anggota DPR hasil pemilu 1955 adalah 272 orang. Pemilihan umum 1955 menghasilkan susunan anggota DPR dengan jumlah anggota sebanyak 250 orang dan dilantik pada tanggal 24 Maret 1956 oleh Presiden Soekarno.

  1. Hasil pemilu tahap II

Jumlah kursi anggota Konstituante dipilih sebanyak 520, tetapi di Irian Barat yang memiliki jatah 6 kursi tidak ada pemilihan. Oleh karenanya kursi yang dipilih hanya 514. Hasil pemilihan tanggal 15 Desember 1955 dan diumumkan pada 16 Juli 1956, perolehan suara partai-partai yang mengikuti pemilihan anggota legislatif. Hasil pemilihan anggota Dewan Konstituante menunjukkan bahwa PNI, NU, dan PKI meningkat dukungannya, sementara Masyumi, meski tetap menjadi pemenang kedua, perolehan suaranya merosot dibandingkan suara yang diperoleh dalam pemilihan anggota DPR. Adapun urutan partai pemenang dan jumlah kursi yang diperoleh, sebagai berikut.

PARTAI

JUMLAH KURSI

PNI

119 kursi

Masyumi

112 kursi

Nahdatul Ulama

91 kursi

PKI

80 kursi

Dalam sidang-sidang Dewan Konstituante yang berlangsung sejak tahun 1956 hingga Dekrit Presiden 5 Juli 1959 tidak menghasilkan apa pun yang diamanatkan oleh UUDS 1950. Dewan memang berhasil menghasilkan bagian-bagian dari pengerjaan UUD, demikian pula dengan menggunakan dasar negara, Dewan Konstituante tidak berhasil menyelesaikan yang mendasar di antara usulan dasar negara yang ada. Menyikapi usulan Presiden, Dewan Konstituante melaksanakan musyawarah dalam bentuk pemandangan umum. Dalam sidang-sidang umum ini Dewan Konstituante pun tidak berhasil mencapai kuorum, yaitu dua pertiga suara dari jumlah anggota yang hadir. Tiga kali diadakan pemungutan suara tiga kali tidak mencapi kourum, sehingga ketua sidang menyetujui tidak akan mengadakan pemungutan suara lagi dan disusul dengan masa reses (masa tidak bersidang). Ketika memasuki masa sidang berikutnya, beberapa fraksi tidak akan menghadiri sidang lagi. Kondisi inilah yang mendorong politik dan psikologis masyarakat menjadi sangat genting dan peka.

Presiden Soekarno berusaha mencari jalan keluar untuk menyelesaikan masalah yang ada. Akhimya pada 5 Juli 1959, Presiden Soekarno menetapkan Dekrit Presiden 1959 di Istana Merdeka. Isi pokok dari Dekrit Presiden tersebut , sebagai berikut :

  1. Membubarkan Dewan Konstituante

  2. Menyatakan berlakunya kembali UUD 1945 dan menyatakan tidak berlakunya UUD Sementara 1950

  3. Akan membentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS) dalam waktu sesingkat-singkatnya.

  1. Kelebihan dan kelemahan pemilu 1955

Dalam pelaksanaannya, pemilu 1955 memiliki kelebihan dan kekurangannya sendiri, sebagai berikut

  1. Kelebihan pemilu 1955, yaitu:

    1. Tingkat partisipasi rakyat sangat besar. Lebih dari 39 juta orang memberikan suara, mewakili 91,5 persen dari para pemilih terdaftar

    2. Persentase suara yang sah cukup signifikan. Hal ini sangat mengejutkan karena hampir 70% penduduk Indonesia masih buta huruf

    3. Pelaksanaannya berjalan dengan aman, tertib, dan disiplin serta jauh dari unsur kecurangan dan kekerasan.

  1. Kekurangan pemilu 1955, yaitu:

a) Krisis ketatanegaraan yang mendorong lahirnya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 b) Tidak ada parpol yang memperoleh suara mayoritas mutlak.

Artikel Terkait:  Pancasila Dalam Konteks Sejarah Perjuangan Bangsa Indonesia

c) Kekecewaan di antara partai politik.

Saat mengeluarkan dekrit pada 5 Juli 1959, Presiden Soekarno memutuskan untuk menonaktifkan parlemen dan Konstituante. Beliau juga membentuk badan legislatif baru, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPRGR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS), yang anggotanya dipilih oleh presiden sendiri.

Pemecatan parlemen dan Konstituante pada tahun 1959 menandai berakhirnya demokrasi parlementer di Indonesia dan dimulainya era demokrasi terpimpin yang tidak memiliki pemilihan sampai tahun 1971. setelah Suharto berkuasa.

  1. Pemilu di era Orde Baru

Sejak dimulainya Era Demokrasi Terpimpin Presiden Sukarno, jumlah partai politik telah berkurang menjadi sepuluh, yaitu terdiri dari PNI, Masyumi, NU, PKI, Partai Katolik, Partai Indonesia (Partindo), Partai Murba, Partai Persatuan Islam Indonesia (PSII) ) dan Serikat Pendidikan Islam (Perti). Sepuluh partai itu kemudian bergabung dalam pemilihan selama rezim Orde Baru, pada masa Pemerintahan Presiden Suharto.

Pada tahun 1973, Presiden Suharto mengurangi jumlah partai yang berpartisipasi dalam pemilihan menjadi tiga, yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP),Partai Demokrasi Indonesia (PDI), dan Partai Golkar. Golkar memenangkan pemilihan berikutnya pada tahun 1977, dan mengambil mayoritas kursi di DPR. Dominasi politiknya berlanjut sampai rezim Bapak Soeharto berakhir pada tahun 1997.

  1. Pemilihan di era Reformasi

Setelah Presiden Soeharto turun dari Jabatannya, Indonesia banyak mengadakan pembicaraan tentang arah sistem politiknya. Presiden Soeharto mengundurkan diri pada 21 Mei 1998 dan digantikan oleh Wakil Presiden B.J. Habibie. Tiga belas bulan setelah Habibie mengambil kursi presiden, Indonesia mengadakan pemilihan berikutnya.

Pemilu di era Orde Baru
Pemilu di era Orde Baru | Pixabay

Pemilu 1999 diadakan lebih cepat daripada siklus lima tahun, yaitu hanya dua tahun setelah yang terakhir, dikarenakan adanya permintaan publik yang tinggi untuk pemerintahan dan kepemimpinan baru yang sah. Perubahan pertama yang diambil pemerintah di era Reformasi ini adalah membuka peluang untuk mendirikan partai politik baru. Pemilu 1999 diikuti oleh 48 partai, 21 di antaranya berhasil menempati kursi di DPR. Pemilihan ini hanya bertujuan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Legislatif Provinsi (DPRD). PDI memenangkan kursi mayoritas dalam pemilihan dengan 35 persen suara. Namun, tergantung pada MPR untuk memutuskan siapa yang akan menjadi presiden dan wakil presiden baru Indonesia. MPR memilih Kyai Haji Abdurrahman Wahid, atau Gus Dur, dari Partai Kebangkitan Nasional (PKB) sebagai presiden dan Megawati Sukarnoputri dari PDI sebagai wakilnya.

Suasana politik masih belum stabil dan penuh tantangan, yang mengakibatkan turunnya KH. Abdulrahman Wahid pada 23 Juli 2001. Kemudian Ibu Megawati menggantikan posisi Gusdur di kursi Presiden.

  1. Pemilihan Langsung Pertama di Indonesia

Pemilihan berikutnya, yang diadakan pada tahun 2004, merupakan tonggak penting bagi demokrasi Indonesia. Pada tahun tersebut rakyat Indonesia dapat memilih presiden dan wakil presiden mereka secara langsung, tidak lagi menyerahkan keputusannya di tangan MPR. Ada 24 partai yang bersaing, tetapi hanya tujuh yang mendapat kursi di DPR. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) juga dibentuk pada tahun itu. 2004 juga merupakan tahun di mana Indonesia menerapkan syarat pemilu yang mengatur bahwa setiap partai harus mencapai minimum 3 persen suara rakyat untuk mendapatkan kursi di parlemen. Untuk jabatan kepresidenan, sang calon presiden harus memenuhi minimal 50 persen dari total suara untuk dinominasikan.

Share This Article