Sejarah Perkembangan HAM di Indonesia Paling Lengkap

Nastain
By Nastain 15 Min Read

Kata hak asasi manusia atau biasa disingkat HAM, mungkin sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat Indonesia. Di negeri ini, HAM tidak terbentuk dengan sendirinya melainkan ada proses atau sejarah perkembangan HAM di Indonesia. Pada dasarnya, apa yang dimaksud dengan HAM? HAM merupakan suatu hak mendasar yang melekat pada manusia sebagai individu yang dimiliki sejak lahir. Hak tersebut melekat pada diri manusia sampai akhir hayatnya.

Sejarah Perkembangan HAM di Indonesia
Sejarah Perkembangan HAM di Indonesia | Pixabay

Tentunya, kita sebagai warga negara Indonesia juga memiliki hak dasar sebagai warga negara dimana harus menjunjung tinggi harkat dan martabat bangsa dan negara Indonesia. Di Indonesia, keberadaan HAM telah diatur oleh undang-undang dan ditangani khusus oleh organisasi tertentu yang disebut dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau disingkat dengan nama Komnas HAM.

Jika dilihat dari sejarah perkembangan HAM di Indonesia, sejarah perkembangannya dapat dikelompokkan menjadi dua periode, yaitu masa sebelum kemerdekaan dan masa sesudah kemerdekaan. Adapun untuk lebih jelasnya, simak penjelasan berikut.

Sejarah Perkembangan HAM di Indonesia Sebelum Kemerdekaan

Masa sebelum kemerdekaan merupakan periode sebelum Indonesia merdeka tepatnya pada tahun antara 1908 hingga 1945. Pada masa periode tersebut (1908 – 1945) merupakan masa lahirnya organisasi pergerakan nasional dimana pada masa itu, Indonesia masih dalam penjajahan.

Pada masa penjajahan, banyak terjadi pelanggaran HAM yang dilakukan oleh penjajah. Oleh karenanya, banyak tokoh-tokoh nasional yang mendirikan organisasi pergerakan nasional dengan tujuan bebas dari penjajahan dan menuju Indonesia merdeka.

Adapun organisasi pergerakan nasional yang didirikan pada masa sebelum kemerdekaan tahun 1908 – 1945 adalah sebagai berikut.

  1. Budi Oetomo

Organisasi Budi Oetomo merupakan organisasi nasional yang didirikan oleh Dr. Soetomo dan mahasiswa STOVIA, seperti Goenawan Mangoenkoesoemo dan Soeraji. Pada dasarnya, organisasi ini digagas oleh Dr. Wahidin Sudirohusodo yang kemudian dipelopori oleh mahasiswa STOVIA hingga akhirnya didirikan pada tanggal 20 Mei 1908.

Adapun tujuan didirikannya Budi Oetomo dalam konteks HAM adalah mengembangkan kesadaran pemuda-pemudi Indonesia untuk bersatu berserikat dan mengeluarkan pendapat dalam usaha memajukan bangsa Indonesia yang ditandai dengan munculnya beberapa petisi yang ditujukan untuk pemerintah kolonial.

Selain itu, usaha perjuangan organisasi ini ditunjukkan dengan terbitnya berbagai tulisan dalam Surat Kabar Goeroe Desa yang merupakan buah pemikiran atas HAM di bidang kebebasan berpendapat dan berserikat.

  1. Sarekat Islam

Sarekat Islam merupakan organisasi yang didirikan sebagai bentuk perkumpulan bagi para pedagang Islam yang dinamakan dengan nama Sarekat Dagang Islam (SDI). SDI didirikan pada tahun 1911 oleh Haji Samanhudi di Kota Solo. Jadi, Sarekat Dagang Islam merupakan nama awal dari Sarekat Islam.

Tujuan awal SDI adalah sebagai koperasi untuk memajukan para pedagang Islam di Indonesia. Namun, saat itu keanggotaan SDI terbatas hanya untuk para pedagang Islam saja. Oleh karenanya, pada tanggal 18 September 1912, nama SDI diganti menjadi Sarekat Islam (SI).

Pendirian Sarekat Islam yang dipelopori oleh H.O.S. Cokroaminoto, H. Agus Salim, dan Abdul Muis bertujuan untuk memperjuangkan HAM dalam hal penghidupan yang layak secara ekonomi, diskriminasi rasial dan bebas dari penindasan.

  1. Indische Partij

Indische Partij atau dalam bahasa Indonesia diartikan disebut sebagai Partai Hindia. Organisasi ini termasuk dalam organisasi yang bergerak di bidang politik dengan tujuan Indonesia merdeka atau menyuarakan kemerdekaan untuk bangsa Indonesia.

Artikel Terkait:  Sejarah Pemilu di Indonesia tahun 1995 hingga sekarang

Indische Partij ini didirikan pada tanggal 25 Desember 1912 oleh tokoh nasional yaitu tiga serangkai. Tiga serangkai yang dimaksud adalah dr. Cipto Mangunkusumo, E.F.E Douwes Dekker dan Ki Hajar Dewantara (Raden Mas Suwardi Suryaningrat).

Kaitan organisasi ini dengan perjuangan HAM sangat terlihat sekali yaitu sesuai dengan tujuan Indische Partij sebagai berikut.

  • Memperjuangkan kemerdekaan Indonesia dari penjajah Belanda.

  • Persamaan hak atau mendapat perlakuan yang sama serta terbebas dari diskriminasi dan rasisme. Hal tersebut karena saat itu terjadi diskriminasi dan rasisme pada keturunan Belanda asli dengan orang yang lahir dari perkawinan orang Belanda dengan orang Indonesia.

  1. Perhimpunan Indonesia

Pada awalnya, nama awal dari organisasi Perhimpunan Indonesia adalah Indische Vereniging (IV). Organisasi ini didirikan oleh mahasiswa Indonesia, seperti R.M. Noto Suroto dan Sutan Kasayangan yang didirikan di Belanda tepatnya pada tahun 1908.

Sejak awal berdirinya organisasi ini berfungsi sebagai pusat kegiatan sosial dan budaya saja. Namun, perkembangan selanjutnya organisasi ini berubah fungsi menjadi pergerakan di bidang politik yaitu mewujudkan pemerintahan Indonesia.

Perubahan tersebut membuat organisasi ini berubah nama, yang awalnya Indische Vereniging (IV) berubah nama menjadi Indonesische Vereniging (IV). Kemudian pada tahun 1924, organisasi ini kembali berubah nama menjadi Perhimpunan Indonesia (PI).

Dengan perubahan nama tersebut, tujuan didirikannya Perhimpunan Indonesia (PI) pun berubah nama, yaitu sebagai berikut.

  • Memperjuangkan hak bangsa Indonesia untuk berusaha menentukan nasibnya sendiri.

  • Mewujudkan kesatuan bangsa Indonesia untuk melawan Belanda.

  • Dalam usaha menentukan nasibnya sendiri, seluruh rakyat Indonesia harus mengandalkan kemampuan dan kekuatan sendiri tanpa bantuan dari orang lain.Bottom of Form

  1. Partai Nasional Indonesia

Partai Nasional Indonesia merupakan partai yang terinspirasi dari berdirinya Indische Partij. Dari Indische Partij inilah, Ir. Soekarno mempunyai ide untuk mendirikan Partai Nasional Indonesia (PNI).

Sejak pertama kali didirikan pada tanggal 4 Juli 1927, PNI merupakan partai politik yang menyadarkan bangsa Indonesia akan kemerdekaan bangsa ini. Partai ini terus menerus menumbuhkan rasa nasionalisme bangsa di tanah air. Oleh karenanya, PNI berperan serta dalam sejarah perkembangan HAM di Indonesia.

Adapun yang diperjuangkan PNI pada masa itu berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut.

  • Berusaha memperjuangkan hak asasi manusia untuk menentukan nasibnya sendiri.

  • Hak berpendapat yaitu memberi kebebasan kepada setiap rakyat Indonesi untuk bebas mengeluarkan pendapatnya masing-masing tanpa adanya tekanan.

  • Hak untuk berkumpul dan berserikat.

  • Hak untuk mendapatkan persamaan dalam hukum di Indonesia.

  • Hak untuk ikut serta dalam usaha penyelenggaraan pemerintahan negara.

Selain perjuangan organisasi pergerakan nasional tersebut, HAM di masa sebelum kemerdekaan juga dibahas dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang disingkat dengan nama BPUPKI.

Dalam sidang BPUPKI tersebut terjadi perdebatan panjang di antara para tokoh nasional, seperti: Ir. Soekarno, Soepomo, Mohammad Yamin dan Mohammad Hatta. Sidang tersebut membahas tentang hak asasi manusia yang berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut.

  • Persamaan hak dalam kedudukannya di mata hukum.

  • Hak untuk menganut agama dan kepercayaannya masing-masing.

  • Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

  • Hak untuk berkumpul dan berserikat.

  • Hak untuk berpendapat baik secara lisan maupun tulisan.

Artikel Terkait:  Sejarah Singkat Candi Borobudur Lengkap

Hak asasi manusia tersebut diperjuangkan oleh para tokoh nasional sebelum kemerdekaan Indonesia. Oleh karenanya, sejarah perkembangan HAM di Indonesia sebelum kemerdekaan dapat dilihat dari perjuangan para tokoh nasional dalam mendirikan organisasi pergerakan nasional untuk menuju Indonesia merdeka.

Sejarah Perkembangan HAM di Indonesia Sesudah Kemerdekaan

Seperti yang telah kita ketahui, Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945. Kemerdekaan tersebut merupakan hasil dari perjuangan rakyat Indonesia yang bersatu memperjuangkan bangsa. Kemerdekaan bangsa Indonesia merupakan bentuk dari kebebasan hak asasi bangsa ini dari tangan penjajah. Namun, HAM di masa sesudah kemerdekaan masih dalam proses pemikiran yang panjang.

Adapun sejarah perkembangan HAM di Indonesia di masa sesudah kemerdekaan adalah sebagai berikut.

  1. Periode Tahun 1945 – 1950

Pada tahun 1945 merupakan tahun kemerdekaan bangsa Indonesia sehingga pada masa ini pemikiran HAM masih dititikberatkan pada hak untuk merdeka, berserikat dengan cara mendirikan organisasi serta hak untuk mengeluarkan pendapat.

Adapun perkembangan HAM di periode tahun 1945 – 1950 mendapat legitimasi formal yaitu tercantum dalam hukum dasar negara Indonesia atau konstitusi yang terkait, seperti hal-hal berikut ini.

  • Bidang Sipil dan Politik

HAM di bidang sipil dan politik ini tertuang dalam hukum dasar negara Indonesia, antara lain sebagai berikut.

  1. Undang-Undang Dasar 1945 (tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, Batang tubuh UUD 1945 Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30 serta dalam penjelasan Pasal 24 dan Pasal 25).

  2. Maklumat Pemerintah 1 November 1945 yang berisi tentang komitmen pemerintah terhadap penyelenggaraan hak asasi manusia yang berkaitan dengan hak untuk merdeka, berserikat dalam berorganisasi politik serta hak yang berkaitan dengan kebebasan berpendapat di kursi parlemen.

  3. Maklumat Pemerintah 3 November 1945 yang berkaitan tentang perencanaan penyelenggaraan Pemilu di Indonesia. Maklumat tersebut berkaitan erat dengan hak untuk berpendapat dan berserikat dengan cara mendirikan partai politik yang merupakan bagian dari bentuk demokrasi.

  4. Konstitusi Republik Indonesia Serikat (Konstitusi RIS 1950) dimana 27 pasal yaitu Pasal 7 hingga Pasal 33 memuat tentang hak-hak dan kebebasan Dasar yang dimiliki oleh manusia.

  • Bidang Ekonomi, Sosial dan Budaya

HAM di bidang ekonomi, sosial dan budaya tertuang dalam hukum dasar negara, antara lain sebagai berikut.

  • Undang-Undang Dasar 1945 dalam Pasal 27, Pasal 31, Pasal 33, Pasal 34 serta penjelasan Pasal 31 – 32.

  • Konstitusi Republik Indonesia Serikat (Konstitusi RIS 1950) tertuang di Pasal 36 hingga Pasal 40.

  1. Periode Tahun 1950 – 1959

Kondisi Indonesia pada periode tahun 1950 – 1959 merupakan periode yang dikenal dengan nama periode demokrasi parlementer. Pada periode ini, pemikiran HAM dinilai memasuki masa yang kondusif bagi sejarah perkembangan HAM di Indonesia yang ditandai dengan adanya prinsip demokrasi liberal.

Prinsip demokrasi liberal yang dianut pada masa itu, membuat lembaga demokrasi semakin berkembang pesat. Perkembangan tersebut ditandai dengan hal-hal sebagai berikut.

  • Didirikannya beberapa partai politik yang berlandaskan beragam ideologi.

  • Terjaminnya kebebasan pers sebagai bentuk hak mengeluarkan pendapat.

  • Penyelenggaraan Pemilu dengan menggunakan sistem Pemilu multipartai.

  • Andilnya parlemen dalam sistem pemerintahan.

  • Adanya kebebasan pemikiran HAM secara demokratis.

  1. Periode Tahun 1959 – 1966

Periode tahun 1959 – 1966 merupakan masa sistem demokrasi liberal berakhir yang kemudian digantikan dengan sistem demokrasi terpimpin. Sistem demokrasi terpimpin ini merupakan bentuk penolakan yang dilakukan Presiden Soekarno terhadap timbulnya demokrasi parlementer yang merupakan produk bangsa eropa.

Artikel Terkait:  Sejarah Kerajaan Mataram Kuno Hingga Runtuhnya

Pelaksanaan demokrasi terpimpin pada periode ini membuat sistem pemerintahan dan kekuasaan terpusat di tangan presiden. Hal tersebut membuat pemikiran HAM menjadi dibatasi karena pemerintah tidak memberikan kebebasan atas hak politik warga negara.

  1. Periode Tahun 1966 – 1998

Sejarah perkembangan HAM di Indonesia pada periode tahun 1966 – 1998 dapat dikelompokkan menjadi 3 periode, antara lain sebagai berikut.

  • Peride tahun 1967 merupakan periode pemikiran HAM dimana pemerintah melakukan perlindungan hak dan kebebasan dasar yang dimiliki oleh manusia. Sebagai bentuk perwujudan perlindungan hak tersebut terdapat hak uji material.

  • Periode tahun 1970 – 1980 merupakan periode pemikiran HAM dimana pemerintah telah melakukan pemasungan HAM. Hal tersebut ditandai dengan adanya hukum yang bersifat membatasi hak asasi manusia atau anti-HAM.

Periode ini berpendapat bahwa prinsip HAM merupakan prinsip yang dianut oleh budaya barat bukan merupakan budaya lokal bangsa Indonesia. Oleh karenanya, pemerintah membatasi HAM karena tidak sesuai dengan nilai-nilai luhur budaya bangsa yang tercantum dalam dasar negara yaitu Pancasila.

  • Periode tahun 1990-an merupakan periode munculnya tuntutan penegakan HAM di masa pemerintahan orde baru. Di masa orde baru ini, pemerintah memberikan persetujuannya terhadap pemikiran HAM. Hal tersebut ditandai dengan didirikannya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Selain itu, pemerintah juga mendukung ratifikasi konvensi HAM yang mencakup hal-hal berikut.

  • Adanya Undang-Undang No.7 Tahun 1984: konvensi mengenai penghapusan diskriminasi terhadap perempuan.

  • Adanya Undang-Undang No.48 Tahun 1993: konvensi mengenai anti-apartheid di bidang olahraga.

  • Dikeluarkannya Keppres No.36 Tahun 1990: konvensi tentang hak anak.

  1. Periode 1998 – hingga sekarang

Pemikiran HAM di Indonesia terus berkembang dari periode ke periode. Perkembangan HAM di periode 1998 – sekarang atau dikenal dengan periode pasca orde baru banyak mengalami perubahan.

Di periode ini, pemerintah melakukan 4 kali amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Amandemen tersebut berkaitan erat dengan pemikiran HAM. Pada tahun 1998 – 2003, ada Rencana Aksi Nasional Hak-Hak Asasi Manusia (RANHAM) yang digagas oleh Presien B.J. Habibie.

RANHAM tersebut dikuatkan dengan Keputusan Presiden Nomor 129 Tahun 1998 yang diselenggarakan pada tanggal 25 Juni 1998. Keputusan tersebut diubah menjadi Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 2003.

Selain itu, pemerintah juga berkomitmen menegakkan HAM dengan cara sebagai berikut.

  • Mengesahkan undang-undang yang berkaitan dengan HAM.

  • Membentuk Kantor Menteri Negara Urusan Hak Asasi Manusia yang saat ini melebur dalam Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

  • Penambahan pasal khusus tentang HAM yang dituangkan dalam Amandemen UUD 1945.

  • Penerbitan Instruksi Presiden yang berkaitan erat HAM.

  • Pengesahan undang-undang yang berkaitan dengan pengadilan hak asasi manusia.

  • Tahun 2001, pemerintah menandatangani undang-undang tentang perlindungan anak serta penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Tahap penegakan HAM yang dilakukan hingga saat ini, dikelompokkan menjadi dua tahap yaitu tahap penentuan dan tahap penataan aturan yang diselenggarakan secara berkesinambungan dan konsisten.

Penjelasan tersebut adalah sejarah perkembangan HAM di Indonesia, dapat disimpulkan, hasil dari penegakan HAM di Indonesia merupakan adopsi dari penegakan HAM internasional yang disesuaikan dengan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia.

Artikel Terkait

[display-posts category=”sejarah” posts_per_page=”10″]

Share This Article