Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia hingga Era Reformasi

Nastain
By Nastain 13 Min Read
Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia | Pixabay

Telah kita ketahui bahwa Indonesia merupakan negara yang menerapkan sistem demokrasi. Demokrasi menjadi hal yang sangat dijunjung tinggi karena merupakan wujud dari keadilan dan kesetaraan seluruh rakyat Indonesia dalam menyatakan pendapat. Sehingga pemerintah dapat mengetahui dan memenuhi kebutuhan serta keinginan rakyatnya. Demokrasi asalnya terdiri dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos yang berarti kekuasaan atau kekuatan. Abraham Lincoln berpendapat bahwa demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan yang diselenggarakan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Berdasarkan hal tersebut dapat diketahui bahwa kekuasaan tertinggi dalam suatu pemerintahan adalah di tangan rakyat. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia memiliki sejarah tersendiri dalam perjalanannya. Indonesia telah mengalami perubahan beberapa sistem pemerintahan demokrasi dari mulai merdeka hingga saat ini. Pelaksanaan demokrasi tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut.

Pelaksanaan Demokrasi Terpimpin

Ada banyak sekali peristiwa-peristiwa yang melatarbelakangi lahirnya demokrasi terpimpin. Akan tetapi, yang jelas dalam perjalanan Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia, sistem demokrasi yang pernah diterapkan telah mengalami pasang surut dari tahun 1945 hingga 1959. Hal ini terjadi karena ada perdebatan dan perbedaan pendapat para pejuang kemerdekaan dalam memilih sistem ketatanegaraan. Meskipun Indonesia telah merdeka pada 17 Agustus 1945, UUD 1945 sebagai dasar negara yang diresmikan tanggal 18 Agustus 1945 belum mampu menerapkan sistem presidensil sebagaimana yang tertuang di dalamnya. Hal tersebut menunjukkan bahwa masih ada beberapa rakyat Indonesia yang belum menyepakati sistem demokrasi yang dijalankan dalam roda pemerintahan.

Pada masa itu, rakyat Indonesia merasa tidak puas dengan hasil-hasil yang dicapai sejak Indonesia merdeka karena belum mendekati cita-cita dan tujuan proklamasi seperti masalah kemakmuran dan pemerataan keadilan. Selain itu, wilayah Republik Indonesia sendiri yang belum sepenuhnya merdeka karena masih ada beberapa wilayah yang masih di jajah oleh Belanda. Demokrasi parlementer yang diterapkan pada masa itu belum mampu mewujudkan amanat penderitaan rakyat. Oleh karena itulah diadakan koreksi untuk segera kembali pada cita-cita dan tujuan semula. Perlu diciptakan suatu sistem demokrasi yang menuntun untuk mengabdi kepada negara dan bangsa. Oleh karena itu, sistem demokrasi yang berlaku saat diganti dengan pelaksanaan demokrasi terpimpin di Indonesia.

Pelaksanaan Demokrasi Terpimpin
Pelaksanaan Demokrasi Terpimpin | Pixabay

Pelaksanaan demokrasi terpimpin ini dimulai sejak dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Asas yang mendukung lahirnya demokrasi terpimpin di Indonesia merujuk pada pidato yang disampaikan oleh Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945. Ada dua asas yang mendasari lahirnya demokrasi terpimpin yaitu asas mufakat, permusyawaratan, dan perwakilan serta asas kesejahteraan dan keadilan sosial.

Menurut Ir. Soekarno, syarat mutlak untuk menjadi negara Indonesia yang kuat adalah dengan mewujudkan dasar permusyawaratan dan perwakilan. Melalui dasar permusyawaratan dan perwakilan ini, Soekarno mengajak rakyat Indonesia untuk menyampaikan ide-idenya dengan cara yang berkebudayaan. Selanjutnya dengan menerapkan asas kesejahteraan dan keadilan sosial, diharapkan tidak akan ada lagi kemiskinan di Indonesia merdeka ini. Prinsip ini dijadikan jembatan untuk menyeberang dari paham kapitalis dan imperialis yang selama ini menghalangi rakyat Indonesia dalam meraih alam demokrasi politik dan demokrasi sosial ekonomi.

Artikel Terkait:  Proses Islamisasi di Indonesia Lengkap

Dalam Pidato Soekarno tersebut, beliau mengatakan bahwa hendaknya demokrasi yang mengatur sistem pemerintahan di Indonesia adalah demokrasi yang dipimpin oleh khidmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, bukan demokrasi barat. Penerapan demokrasi terpimpin ini dapat memberikan ruang untuk hidupnya demokrasi politik, ekonomi, serta mampu mendatangkan kesejahteraan sosial.

Definisi demokrasi terpimpin sendiri, apabila merujuk dari pidato Soekarno tersebut, ialah kerakyatan yang dipimpin oleh khidmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Demokrasi terpimpin memiliki tujuan untuk mencapai kehidupan masyarakat yang adil dan makmur, yang penuh dengan kebahagiaan material dan spiritual sesuai dengan cita-cita proklamasi kemerdekaan Indonesia. Di dalam demokrasi terpimpin mengenal adanya kebebasan berpikir dan berbicara dalam batas-batas tertentu, misalnya batas keselamatan negara, batas kesusilaan, dan batas pertanggung jawaban kepada tuhan.

Seiring dengan berjalannya waktu, penerapan demokrasi terpimpin ini menuai banyak pro dan kontra karena banyak terjadi penyimpangan terhadap ketetapan Undang-Undang Dasar. Misalnya, di dalam Undang-Undang Dasar 1945 ditetapkan bahwa masa jabatan presiden sekurang-kurangnya adalah 5 tahu. Akan tetapi, ketetapan MPRS No. III/1963 mengangkat Presiden Soekarno menjadi presiden seumur hidup. Selain itu, Presiden Soekarno juga membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat hasil dari pemilihan umum tahun 1955, padahal dalam UUD 1945 dijelaskan bahwa presiden tidak memiliki wewenang untuk membubarkan DPR. Peranan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, yang pada waktu itu menggantikan DPR yang sebelumnya, ditonjolkan sebagai pembantu pemerintah sedangkan fungsi kontrolnya ditiadakan. Serta bentuk penyimpangan-penyimpangan yang lainnya. Masa berakhirnya demokrasi terpimpin ini yaitu ketika terjadi pemberontakan G 30 S PKI dan adanya surat perintah 11 Maret 1966 (Supersemar).

Pelaksanaan Demokrasi Pancasila

Berakhirnya demokrasi terpimpin sempat membawa harapan kehidupan demokrasi yang lebih baik. Hal tersebut membuka peluang untuk dimulainya pelaksanaan demokrasi pancasila. Menurut Mohammad Hatta demokrasi pancasila merupakan demokrasi yang berdasarkan kekeluargaan dan gotong royong yang ditujukan untuk kesejahteraan rakyat, mengandung unsur-unsur kesadaran religius, berdasarkan kebenaran, kecintaan, dan budi pekerti yang luhur, berkepribadian Indonesia dan berkesinambungan. Periode pelaksanaan demokrasi pancasila yaitu tahun 1966-1998. Landasan formal periode ini, yaitu pancasila, UUD 1945, dan Tap MPRS/ MPR dalam rangka meluruskan kembali penyelewengan terhadap UUD 1945 yang telah terjadi di masa demokrasi terpimpin. Demokrasi pancasila ini dimulai pada masa awal orde baru. Cikal bakal lahirnya demokrasi pancasila ini adalah adanya surat perintah 11 Maret yang dikenal dengan sebutan Supersemar. Isi dari surat perintah tersebut adalah Presiden Soekarno memberikan mandat kepada Soeharto untuk mengambil alih tindakan kepemerintahan RI dengan salah satu tugasnya membubarkan PKI dan ormas-ormasnya pada tanggal 12 Maret 1966. Karena hal tersebut akhirnya Soeharto mendapatkan gelar sebagai pahlawan revolusi dan mempermudah jalannya untuk menjadi Presiden RI.

Artikel Terkait:  Kedudukan dan Fungsi Bahasa Indonesia, Sejarah dan Contohnya

Akan tetapi, dalam perkembangan pelaksanaan demokrasi pancasila, peran presiden semakin dominan terhadap lembaga-lembaga negara. Nama pancasila hanya digunakan sebagai legitimasi politik saja sebab pada kenyataan pelaksanaannya tidak sesuai dengan nilai-nilai yang terdapat pada pancasila. Pemerintahan Soeharto pada tahun 1966, yang lebih dikenal dengan pemerintahan orde baru menjadi reaksi atas pemerintahan Soekarno. Pada awal pemerintahannya, hampir seluruh kekuatan demokrasi mendukung orde baru karena diharapkan dapat melenyapkan rezim sebelumnya. Kemudian Soeharto menerapkan demokrasi pancasila yang intinya adalah menegakkan kembali asas negara hukum dirasakan oleh segenap warga negara, hak asasi manusia dijamin, dan penyalahgunaan kekuasaan dapat dihindarkan secara institusional.

Ciri-ciri demokrasi pancasila

Ciri-ciri pelaksanaan demokrasi pancasila pada orde baru ini adalah sebagai berikut.

  1. Kekuatan-kekuatan politik yang benar-benar memperjuangkan demokrasi disingkirkan.
  2. Kekuatan politik dijinakkan sehingga tidak lagi memiliki komitmen sebagai kontrol sosial.
  3. Budaya feodalistik dan paternalistik tumbuh dengan subur.
  4. Pemimpin dianggap paling tahu dan paling benar sedangkan rakyat hanya patuh kepada pemimpin.
  5. Peran ABRI yang dominan.
  6. Adanya campur tangan pemerintah dalam berbagai urusan partai politik.
  7. Negara tidak membiarkan berkembangnya ideologi-ideologi lain.
  8. Terjadi peleburan lembaga non pemerintah menjadi badan usaha yang sah (inkorporasi).

Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia Pada 1998 hingga Sekarang

Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia pada tahun 1998 hingga sekarang bisa disebut dengan demokrasi era reformasi. Demokrasi ini diterapkan sebagai akibat dari demokrasi pada masa orde baru yang dianggap telah menyimpang dan tidak sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Pada pelaksanaan demokrasi ini banyak tuntutan-tuntutan dari rakyat, sebagai reaksi atas kekacauan yang terjadi pada masa orde baru. Karena pada praktiknya pelaksanaan demokrasi pada masa orde baru, banyak penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh pemerintah, dan hal itu yang menyebabkan Indonesia mengalami krisis moneter. Dengan adanya krisis moneter inilah yang mengakibatkan Indonesia mengalami krisis kepercayaan terhadap pemerintah. Karena semakin meningkatnya ketidakpuasan rakyat Indonesia terhadap pemerintah, hal inilah yang menyebabkan terjadinya reformasi dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Ditambah lagi dengan tidak adanya pergantian kepala pemerintahan, banyaknya kasus korupsi, dan pelanggaran hak asasi manusia yang sangat merajalela, hal itulah yang membuat rakyat semakin memberontak dan tidak percaya lagi pada pemerintah. Padahal seharusnya dalam sistem demokrasi ada pergantian kepala pemerintahan secara berkala. Sedangkan kasus korupsi telah menjangkiti dari sistem tatanan pemerintahan yang paling bawah sekalipun, dan para koruptor-koruptor tidak mendapatkan balasan atasan perbuatan mereka. Dengan semakin gentingnya keadaan yang ada di Indonesia pada saat itu, krisis moneter yang telah mengkhawatirkan dan tingkat inflasi yang sudah tidak bisa dikendalikan, akhirnya mahasiswa mulai turun ke jalan dengan membawa masa yang semakin bertambah setiap harinya. Dan pada puncaknya pada tanggal 21 Mei 1998 presiden Soeharto memberhentikan diri dari jabatannya. Setelah masa itulah masa reformasi dimulai.

Artikel Terkait:  Konsep Ruang dan Waktu Dalam Sejarah & Pengertiannya
Ciri-ciri pelaksanaan demokrasi era reformasi
Ciri-ciri pelaksanaan demokrasi era reformasi | Pixabay

Pada masa berikutnya kepala pemerintahan dipegang oleh BJ Habibie. Akibat warisan dari masa orde baru, Indonesia mengalami krisis ekonomi, sosial, dan politik. Hal itulah yang menjadi bahan koreksi bagi pemerintahan BJ Habibie dalam pelaksanaan demokrasi yang dijalankannya. Pada masa reformasi, demokrasi di Indonesia dijalankan dengan adanya kebebasan, seperti kebebasan pers dan kebebasan menyatakan pendapat. Apalagi didukung dengan adanya amandemen terhadap UUD 1945, upaya ini ditujukan untuk memperbaiki sistem pemerintahan yang pernah berlaku di Indonesia. Di tahun-tahun berikutnya penerapan demokrasi era reformasi ini berkembang secara signifikan, hal ini dibuktikan dengan adanya berbagai partai politik yang ikut dalam pemilu, pemilu yang dilakukan secara berkala, dan pergantian pemimpin yang terus berjalan. Hal inilah yang menunjukkan bahwa Indonesia telah mewujudkan suatu paham demokrasi secara lebih baik dari tahun-tahun yang sebelumnya.

Ciri-ciri pelaksanaan demokrasi era reformasi

Pelaksanaan demokrasi era reformasi memiliki perbedaan karakteristik yang mencolok. Adapun ciri-ciri secara umum pada masa reformasi ini adalah sebagai berikut.

  1. Pengambilan keputusan mengutamakan musyawarah mufakat.
  2. Mengutamakan segala kepentingan rakyat, bangsa, dan negara.
  3. Tidak diberlakukan pemaksaan kehendak dan keputusan terhadap orang lain.
  4. Menjunjung tinggi nilai-nilai kekeluargaan.
  5. Mempunyai rasa tanggung jawab dalam pelaksanaan keputusan hasil musyawarah.
  6. Pelaksanaannya berdasarkan nilai-nilai luhur pancasila.

Contoh Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia

Adapun beberapa contoh Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia adalah sebagai berikut.

  1. Pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung pada tahun 2004.
  2. Pemilihan kepala-kepala daerah secara langsung seperti gubernur, walikota, dan bupati.
  3. Terbentuknya Komisi Pemilihan Umum sebagai panitia penyelenggara pemilu.
  4. Terbentuknya beberapa lembaga survei, lembaga pooling, lembaga riset, dan lain-lain yang aktif dalam melakukan riset tentang perilaku pemilih atau calon pemilih dalam pemilu.

Kesimpulan

Berdasarkan uraian tersebut, sejatinya hingga saat ini Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia masih mencari jati dirinya dalam segala aspek. Terlebih dalam membicarakan pemilu, nyatanya belum mampu memunculkan orang-orang terbaik dan menempatkannya di tempat yang tepat. Masih banyak kasus korupsi terjadi yang melibatkan para pejabat-pejabat hasil pemilu. Oleh karena itu, perlu dibangun kembali sistem demokrasi yang diterapkan di Indonesia ini melalui diskusi yang berkelanjutan tanpa pemaksaan kehendak oleh golongan mana pun dalam rangka membangun kehidupan demokrasi yang lebih baik.

Artikel Terkait

[display-posts category=”sejarah” posts_per_page=”5″]

Share This Article