Penjelasan Mengenai Hukum GoFood, Apakah Benar Ada Riba?

Nastain
By Nastain 9 Min Read
Hukum GoFood
Hukum GoFood

Tentang Hukum GoFood, ada perbedaan pendapat dalam memahaminya, ada yang menilai itu Riba, ada yang meniai itu halal, dan ada yang menilai riba dan jika ada satu poin yang dibuang maka ribanya hilang.

Mari kita perhatikan, dalam transaksi GoFood ada berapa pihak yang terlibat:r

  1. Go-Jek
  2. Driver
  3. Konsumen
  4. Merchat (Toko/Warung)

Ada 4 yang terlibat, baik, seperti yang kita pahami untuk status GoFood yang bayarnya tunai dan tidak pakai gopay. Karean jika menggunakan pakai GoPay maka urusan selesai. Cuma yang jadi masalah adalah untuk GoFood yang bayarnya cash, maka alurnya seperti ini:

Konsumen pesan, ketika dia pesan kemudian di talangi oleh driver, yang menalangi adalah driver bukan Gojek, selanjutnya driver membelikan makanan kemudian menyerahkan makanan itu pada konsumennya, lalu konsumen bayar apa? Bayar biaya makanan + jasa GoFoodnya (jasa antar).

Hukum Gofood

Pendapat pertama, disitu ada 2 akad, yang pertama adalam utang piutang, yaitu talangan GoFood.

Pertama adalah transaksi utang yaitu driver utangi konsumen, yang kedua adakah transaksi ijarah maka jadinya adalah akad jual beli jasa layanan mengantarkan atau membelikan makanan kemudian di antarkan sampai tujuan, karena disini ada dua akad, yaitu utang dan ijarah dan ijarah adalah jual beli yang obejknya adalah jasa, maka ini melanggar hadist nabi seperti yang disebutkan dalam hadist

نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ سَلَفٍ وَبَيْعٍ

“Tidak halal utang digabung dengan jual beli”.

Sehingga transaksi ini tidak diperbolehkan, dan hukumnya adalah haram.

Pendapat kedua mengatakan, bahwa  GoFood, selama pihak Gojek tidak mengambil keuntungan, maka hukumnya boleh selama utang disini tidak di iringan dengan tujuan untuk mengambil ke untungan, maka jika digabungkan, dalam bab ini tidak menjadi masalah, tapi kalau dia GoFood mengambil keuntungan maka hukumnya dilarang, sehingga dalam kasus ini jika konsumen hanya sebatas mau membayar biaya makanan dan jasa beli makanan tanpa ada biaya iklan 20%, karena biasanya beli makanan ke GoFood di bandingkan datang ke warung langsung mahalan GoFood, dinaikkan 20%, 15% – 20%

Artikel Terkait:  Surah Az Zariyat Ayat 56, Isi dan Kandungannya Lengkap

Andaikan pihak Gojek hanya mengambil biayanya makanan ditambah biaya jasa, maka dalam hal ini diperbolehkan, karena berarti akad jasanya tidak ada sisi manfaat sedikit pun, sehingga dalam hal ini Gojek tidak mengambil untung dalam utang menguntang, namun jika disitu ada biaya jasa yang harus dibayar oleh konsumen, maka dalam hal ini Gojek mengambil untung dalam transaksi utang, maka hukumnya dilarang, sehingga transaksi ini tidak dibolehkan, dan realitanya GoFood mengambil untung 20% dari biaya makanan, maka kesimpulannya dalam hal ini dilarang.

Pandapat ketiga, GoFood hukumnya boleh,

  1. Maksud nabi dengan utang tidak boleh digabungkan dengan jual beli, maksudnya ada orang yang mengutangi dan dia tidak akan diberikan utang kecuali ada transaksi jual beli, maka akad utamanya adalah utang piutang dan jual belinya adalah syarat. Ini sebagaimana yang dikemukakan oleh Imam Ahmad ketika beliau ditanya oleh Manshur,

 

قال إسحاق بن منصور: قلت لأحمد: ما معنى نهى عن سلف وبيع؟ قال: أن يكون يقرضه قرضاً ثم يبايعه بيعاً يزداد عليه. ويحتمل أن يكون يسلف إليه في شيء فيقول: إن لم يتهيأ عندك فهو بيع عليك

 

apa makna hadist “tidak halal jual beli digabungkan dengan utang piutang”, kata Imam Ahmad: bentuknya adalah, si A utang kepada si B, namun si B tidak mau memberi utang kecuali jika disitu ada syarat jual beli sebagai syarat tambahan untuk transaksi utang, sehingga akad utamanya utang, sehingga utang tidak akan terlaksana jika pihak yang memberi utang tidak mau melakukan transaksi jual beli.

Sebagai contoh, ada orang yang ingin utang kepada Anda, Pak Saya mau utang ke Bapak, berapa Pak?, jawabnya 10jt, baik boleh tapi syaratya 1, apa?

Artikel Terkait:  Perbedaan Qada dan Qadar Menurut Bahasa dan Istilah

Sawah Anda Saya sewa, kalau Anda mengijinkan sawahnya boleh Saya sewa, maka Saya berikan Anda utang 10jt. Maka ini dua akad, yang pertama utang mengutang dan kedua adalah sewa menyewa, dan sewa menyewa adalah jual beli jasa, Saya mau memberikan Anda utang tapi Anda harus belanja di tempat Saya senilai 100rb dan setelah Anda belanja, Saya berikan utang 1jt.

Berarti orang ini mencari manfaat dari utang yang diberikan dalam tansaksi jual beli, sehingga begini, petani ini tidak ingin menyewakan sawahnya, dia juga tidak ingin belanja di tokonnya, tapi Saya tidak dapat utangan jika tidak melakukan seperti ini, maka mereka merelakan sawahnya di sewa dia terpaksa dalam rangka mendapatkan utang, maka disitu disimbolkan silahkan jual beli ditempat Saya, maka Anda akan Saya utangi, kalau Anda tidak mau jual beli dengan Saya maka Anda tidak akan Saya utangi itu kesimpulan hadist.

Apakah ini terjadi pada GoFood?

Yang terjadi pada GoFood adalah sebaliknya, karena akad utama GoFood adalah jual beli jasa, mau di utangi atau tidak, yang peting pesanan Saya sampai pada tempat Saya, andaikan driver GoFood ada di samping kita, kemudian kita buka aplikasi GoFood, maka dia yang nangkap dan bertanya Bapak yang mesan ya?

Kalau begitu Bapak bayar dulu, maka dia akan bayara dulu, karena bagi dia yang penting barangnya sampai dan Saya bayar sesuai dengan biaya pembelian dan antar makanannya, dan itu yang terjadi. Namun yang disebut jika dia utang terlebih dahulu kemudian beli jasanya itu tidak terjadi, maka utang ini sifatnya efek samping dari transaksi jasa, kemudian yang ke-2.

Selisih 20% dari harga antaran GoFood dengan harga yang ada di warung kalau beli secara langsung. 20% ini di tetapkan oleh GoFood sebagai biaya iklan dan promosi, jadi warung ini di tampilakn oleh GoFood di aplikasinya, makanya semakin laris, maka kata GoFood Anda sudah Saya iklankan dan promosikan, jadi Anda harus bayar 20%.

Artikel Terkait:  9+ Doa Setelah Sholat Fardhu Arab dan Terjemah Lengkap

Jadi kewajiban 20% itu adalah untuk warung, karena warungnya yang mendapatkan keuntungan, namun warungnya tidak mau menerim . Maka warung bebankan biaya iklan itu kepada konsumen, yang dapat untuk warung tapi kemudian biaya iklannya di bebankan pada konsumen. Sehingga 20% itu bukan manfaat yang di dapatkan oleh Gojek, tapi 20% itu adalah manfaat yang di dapatkan oleh warung.

Maka menurut pendapat kedua yang mengatakan kalau GoFood mendapatkan maNfaat senilai 20% dari harga makanan, yang terjadi malah sebaliknya, yaitu warung yang mendapatkan manfaat itu yang kemudian warung bebankan manfaat itu kepada konsumen.

Apakah yang seperti ini diperbolehkan? Yaitu biaya iklan yang dimiliki oleh perusahaan dibebankan kepada konsumennya.

Ada fatwa dari lajnah daaimah, bahwa biaya ikan, boleh di bebankan kepada konsumen jika konsumen tahu, maka jika konsumen tahu maka diperbolehkan, jika konsumen tidak tahu maka ini adalah bentuk gabn / pembodohan, sebagai mislanya:

Anda jual tanah, kemudian ternyata di dalam transaksi tanah itu ada biaya broker, nah broker ini minta 2,5%  terus anda naikkan harga tanah ini 2,5%, kalau ini tidak diketahui oleh konsumen, maka hukumnya dilarang, ini boleh jika monsumen tahu, dalam hal ini jika transaksi 20% ini adalah warung yang tanggung, kemudian warung bebankan kepada konsumennya, dalam hal ini jika konsumen tahu, maka dalam hal ini hukumnya boleh.

Sumber: Hasil transkrip dari video youtube: https://www.youtube.com/watch?v=726Hq8HS3M0 (Apakah GoFood Haram? (Ustadz Ammi Nur Baits) dengan sedikit perubahan dan perbaikan kata.

Share This Article
Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *